Hukum Lengah Bayar Hutang
1 minute read
“Bagi orang berkemampuan tetapi melewatkan pembayaran hutang adalah zalim, halal ke atas mereka dihukum”. (HR Abu Daud, An-Nasaie, Ibn Hibban)
Sabda Rasulullah Sallalahu Alaihi Wasallam, “Orang mampu, yang sengaja melengah-lengahkan pembayaran hutang adalah suatu kezaliman.” (HR Bukhari)
I feedback.
Let me know what you think of this article on twitter @tehnoblequran or leave a comment below!
Let me know what you think of this article on twitter @tehnoblequran or leave a comment below!
comments powered by Disqus